Kamar Informasi Konsolidasi

Konsolidasi Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah

Panduan mudah memahami strategi penggabungan paket pengadaan untuk efisiensi anggaran negara

πŸ“„ Perpres No. 16 Tahun 2018 jo No. 12 Tahun 2021 jo No. 46 Tahun 2025 πŸ“„ Keputusan Deputi No. 4 Tahun 2022 πŸ“„ Keputusan Kepala LKPP No. 121 Tahun 2023 πŸ“„ Keputusan Deputi No. 6 Tahun 2021

Apa Itu Konsolidasi Pengadaan?

Penjelasan sederhana tentang konsep dan tujuan konsolidasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Definisi Sederhana

Konsolidasi pengadaan adalah strategi menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang lebih besar. Tujuannya agar proses pengadaan lebih efisien, hemat biaya, dan lebih terorganisasi.

πŸ›’ Analogi Sederhana: Bayangkan 5 kantor pemerintah masing-masing mau beli laptop. Daripada beli sendiri-sendiri (ribet, mahal, tidak seragam), mereka bergabung untuk beli 500 laptop sekaligus. Harganya lebih murah, prosesnya cukup satu kali. Itulah konsolidasi!
πŸ“Œ
Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 1 angka 51 Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
🎯
Tujuan Utama
Mengoptimalisasi pelaksanaan pengadaan, mengurangi biaya, serta meningkatkan posisi tawar pemerintah terhadap penyedia barang/jasa.
πŸ”
Pertimbangan Sebelum Konsolidasi
a
Perencanaan & Koordinasi Menyeluruh
Dimulai dari tahap paling awal yaitu identifikasi kebutuhan di masing-masing unit, agar kebutuhan barang/jasa dapat diketahui dengan jelas.
b
Penyelarasan Kebijakan Anggaran
Kebijakan anggaran di masing-masing unit perlu diperhatikan agar konsolidasi dapat berjalan sesuai rencana.
c
Analisis Pasar
Perlu dipastikan kemampuan penyedia di pasar mampu memenuhi kebutuhan dalam paket yang lebih besar.
d
Keterlibatan Usaha Kecil
Pastikan paket konsolidasi tidak menghilangkan peluang usaha kecil. Bisa disiasati dengan KSO atau sub-kontrak.
⚠️ Batasan Penting: Untuk paket yang dicadangkan usaha kecil/koperasi, nilai hasil konsolidasi maksimal Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Di atas itu, perlu mempertimbangkan keterlibatan usaha kecil melalui KSO atau sub-kontrak.

Manfaat Konsolidasi

Keuntungan yang didapat pemerintah, penyedia, maupun masyarakat dari penerapan konsolidasi pengadaan.

πŸ’°
Hemat Anggaran
Pembelian dalam jumlah besar = harga satuan lebih murah
⚑
Proses Lebih Cepat
Satu kali tender untuk banyak kebutuhan sejenis
πŸ†
Daya Tawar Naik
Volume besar membuat pemerintah punya posisi tawar kuat
πŸ“‹
Administrasi Ringkas
Mengurangi jumlah dokumen dan proses administratif
🎯
Lebih Fokus
Beban kerja berkurang, organisasi bisa fokus isu strategis
βœ…
Kurangi Pelanggaran
Potensi non-compliance prosedur lebih terkelola

Manfaat dari Dua Sisi

πŸ›οΈ Sisi Pemerintah (Pengguna)
  • Meningkatkan daya beli dan daya tawar
  • Menghilangkan duplikasi proses pengadaan
  • Mengurangi biaya administrasi
  • Mengurangi beban kerja organisasi
🏭 Sisi Penyedia
  • Paket lebih besar = lebih menarik untuk diikuti
  • Dapat menurunkan harga penawaran karena volume tinggi
  • Proses lebih terstandar dan terstruktur
  • Kepastian volume pembelian yang lebih jelas

Tujuan Konsolidasi & Efisiensi yang Dicapai

Konsolidasi pengadaan bertujuan menghasilkan value for money β€” nilai manfaat sebesar-besarnya dari setiap rupiah anggaran negara, dengan mempertimbangkan aspek regulasi, SDM, waktu, kualifikasi penyedia, dan penganggaran.

πŸ’‘ Prinsip Utama: Value for Money

Konsolidasi bukan sekadar menggabungkan paket. Ini adalah strategi untuk memastikan setiap pengadaan menghasilkan manfaat terbaik bagi negara dan masyarakat β€” harga terbaik, kualitas terbaik, proses paling efisien.

a
Meningkatkan Efisiensi

Paket yang lebih besar meningkatkan daya beli pemerintah sehingga kebutuhan mudah terpenuhi dan posisi tawar pemerintah sebagai pengguna juga meningkat.

⏱️ Efisiensi Waktu
Satu kali proses tender menggantikan banyak tender kecil yang berulang-ulang
πŸ‘· Efisiensi SDM
Staf pengadaan tidak perlu menangani banyak paket kecil secara terpisah
πŸ“‹ Efisiensi Prosedur
Proses administrasi, evaluasi, dan negosiasi cukup dilakukan sekali
πŸ’° Efisiensi Harga
Volume besar mendorong penyedia memberi harga satuan yang lebih kompetitif
b
Mengurangi Biaya

Optimalisasi jumlah atau volume paket pengadaan mengurangi biaya operasional secara menyeluruh. Biaya operasional pengadaan mencakup tiga komponen:

πŸ›’
Biaya Pembelian
Harga satuan turun karena volume besar
βš–οΈ
Biaya Pemilihan
Biaya proses tender berkurang karena frekuensi tender menurun
πŸ—‚οΈ
Biaya Pengelolaan
Manajemen kontrak dan administrasi lebih sederhana
c
Meningkatkan Pelayanan Publik

Konsolidasi mempercepat proses pengadaan, sehingga hasil pengadaan dapat segera dimanfaatkan untuk pelayanan kepada masyarakat. Manfaat tambahan yang diperoleh:

  • Membantu instansi mencapai tujuan organisasi lebih cepat
  • Meningkatkan hubungan strategis antar instansi dengan para stakeholder
  • Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan
d
Menyederhanakan Proses

Konsolidasi memotong kompleksitas proses pengadaan secara signifikan:

Sebelum Konsolidasi
Banyak paket kecil β†’ banyak tender β†’ banyak dokumen β†’ banyak kontrak β†’ banyak pembayaran
Setelah Konsolidasi
Sedikit paket β†’ sedikit tender β†’ dokumen lebih ringkas β†’ kontrak lebih sedikit

Hasilnya: kegiatan administratif/klerikal berkurang, rantai pasok lebih pendek, dan potensi penyimpangan/ketidakpatuhan prosedur juga berkurang.

e
Meningkatkan Kualitas Proses Pengadaan

Dengan berkurangnya jumlah paket, setiap pejabat pengadaan dapat lebih fokus dan cermat dalam menangani setiap paket:

πŸ—“οΈ PPK (Perencanaan)
Dapat meningkatkan kualitas perencanaan paket karena tidak kewalahan mengelola terlalu banyak paket
βš–οΈ Pokja (Pemilihan)
Dapat meningkatkan kualitas evaluasi penawaran dan pemilihan penyedia yang lebih kompeten
πŸ“¦ PPK (Pelaksanaan)
Dapat meningkatkan kualitas monitoring dan pengendalian pelaksanaan kontrak

πŸ“Š Ringkasan: Efisiensi yang Diperoleh

⏱️
Waktu
Proses pengadaan lebih cepat, pelayanan publik tidak terhambat
πŸ‘₯
SDM
Staf tidak terbebani banyak paket kecil, bisa fokus kerja berkualitas
πŸ’΅
Anggaran
Harga satuan lebih hemat, biaya administrasi berkurang
πŸ“‹
Administrasi
Dokumen lebih sedikit, kontrak lebih ringkas, risiko kesalahan berkurang
βœ…
Kepatuhan
Penyimpangan prosedur lebih mudah dicegah dan diawasi
πŸ†
Kualitas
Perencanaan, pemilihan, dan pelaksanaan pengadaan lebih berkualitas

Siapa yang Terlibat?

Kenali para pemain utama dalam proses konsolidasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pengguna Anggaran
PA
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/Perangkat Daerah. Berwenang melakukan konsolidasi di tahap perencanaan pengadaan.
Kuasa Pengguna Anggaran
KPA
Pejabat yang diberi kuasa oleh PA. Bersama PA, melakukan konsolidasi antar paket di tahap perencanaan pengadaan.
Pejabat Pembuat Komitmen
PPK
Pejabat yang diberi kewenangan mengambil keputusan pengeluaran anggaran. Melakukan konsolidasi di tahap persiapan pengadaan.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
UKPBJ
Pusat keunggulan pengadaan di K/L/Pemda. Melakukan konsolidasi di tahap persiapan pemilihan penyedia.
Kelompok Kerja Pemilihan
Pokja
SDM yang ditetapkan pimpinan UKPBJ untuk mengelola proses pemilihan penyedia barang/jasa.
PPK Konsolidator
PPK-K
Satu PPK yang ditunjuk untuk mewakili beberapa PPK lain dalam proses konsolidasi antar-PPK. Dipilih berdasarkan pengalaman dan volume kebutuhan terbesar.
πŸ”‘ Konsolidator adalah pihak yang ditunjuk/disepakati untuk memimpin proses konsolidasi antar-PPK/KPA/PA. Pemilihannya didasarkan pada: pengalaman, volume/nilai kebutuhan terbesar, atau spesialisasi layanan.

Kapan Konsolidasi Dilakukan?

Konsolidasi dapat dilakukan di tiga tahap dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

1️⃣
Tahap Perencanaan Pengadaan oleh PA/KPA

Dilakukan sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan. PA/KPA menggabungkan paket-paket sejenis dari beberapa KPA/PPK menjadi satu rencana pengadaan.

β†’
Identifikasi kebutuhan di masing-masing unit
PA/KPA mengumpulkan data kebutuhan barang/jasa dari tiap unit.
β†’
Tetapkan form penetapan konsolidasi
Dokumentasikan dalam formulir penetapan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
β†’
Masukkan ke RUP & serahkan ke PPK/UKPBJ
Paket yang sudah dikonsolidasikan didaftarkan ke SIRUP dan dokumen persiapan pengadaan diserahkan ke UKPBJ.
2️⃣
Tahap Persiapan Pengadaan oleh PPK

Dilakukan oleh PPK dengan me-review dokumen perencanaan dan menggabungkan paket sejenis. Dapat melibatkan lebih dari satu PPK dengan menunjuk PPK Konsolidator.

Ketentuan penting:

  • PPK dapat menyatukan paket-paket sejenis dalam satu wilayah
  • PPK dilarang menyatukan paket yang tersebar di beberapa lokasi jika lebih efisien dilaksanakan terpisah
  • PPK dapat mengusulkan perubahan pemaketan kepada PA/KPA
  • Jika disetujui PA/KPA β†’ perubahan RUP β†’ serahkan ke UKPBJ
3️⃣
Tahap Persiapan Pemilihan oleh UKPBJ

UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) dari beberapa PPK untuk barang/jasa sejenis, kemudian menggabungkannya sebelum proses pemilihan penyedia oleh Pokja Pemilihan.

Yang bisa dilakukan UKPBJ:

  • Reviu DPP untuk memastikan spesifikasi dan lingkup pekerjaan sesuai
  • Mengusulkan perubahan spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan rancangan kontrak kepada PPK
  • Melaksanakan Tender/Seleksi bersama untuk beberapa paket sejenis
  • Dapat menetapkan lebih dari 1 pemenang dalam satu tender konsolidasi
πŸ“Œ Catatan: Konsolidasi dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP. UKPBJ pun masih bisa melakukan konsolidasi setelah RUP diumumkan, jika ada paket-paket sejenis yang belum digabungkan.

5 Strategi Konsolidasi

Pilih strategi yang tepat sesuai kebutuhan dan kondisi pengadaan. Klik setiap kartu untuk melihat detailnya.

πŸ’Ή
Konsolidasi Anggaran
Gabungkan anggaran beberapa unit untuk satu pembelian bersama
β–Ύ

Strategi ini menggabungkan anggaran dari beberapa KPA/PPK yang membutuhkan barang/jasa sejenis, sehingga dapat dilakukan satu kali proses pengadaan dengan nilai lebih besar.

Kapan digunakan?

  • Ketika beberapa unit membutuhkan barang/jasa yang sama atau sangat mirip
  • Ketika anggaran masing-masing unit terlalu kecil untuk menarik penyedia berkualitas
  • Ketika penggabungan akan menghasilkan efisiensi harga yang signifikan
πŸ›’
E-Purchasing
Beli dari Katalog Elektronik dengan negosiasi harga terbaik
β–Ύ

Pengadaan melalui aplikasi digital (Katalog Elektronik LKPP). Beberapa unit dapat melakukan konsolidasi kebutuhan, lalu bersama-sama melakukan e-purchasing kepada penyedia yang sudah terdaftar di katalog.

Tahapan e-purchasing dalam konsolidasi:

  • LKPP melakukan analisis kebutuhan dan analisis pasar terhadap penyedia dalam katalog
  • Negosiasi teknis dan harga dilakukan untuk mendapatkan harga satuan terbaik (basic price)
  • Harga hasil negosiasi dijadikan harga satuan tertinggi dan dituangkan dalam Berita Acara
  • PPK/KPA melakukan e-purchasing berdasarkan harga BA negosiasi tersebut
🀝
Tender/Seleksi Bersama
Beberapa PPK bergabung dalam satu proses tender
β–Ύ

Beberapa PPK dengan kebutuhan barang/jasa yang sama/sejenis bergabung dalam satu proses tender/seleksi. Masing-masing PPK tetap membuat kontrak sendiri dengan pemenang yang sama.

Karakteristik:

  • Identifikasi kebutuhan, kuantitas, kualitas, dan waktu pada masing-masing PPK
  • Dimungkinkan dilakukan standarisasi spesifikasi antar PPK
  • Satu kesatuan keluaran/fungsi yang sama
  • Kontrak ditandatangani masing-masing PPK dengan pemenang yang sama
  • Pembayaran dilakukan masing-masing PPK sesuai realisasi pekerjaan
πŸ“¦
Tender Itemized
Satu tender, banyak paket item β€” pemenang bisa berbeda-beda
β–Ύ

Tender dilakukan sekaligus untuk sejumlah pekerjaan/barang/jasa sejenis yang dibagi menjadi beberapa paket item. Penyedia bisa menawar satu atau lebih paket item sesuai kemampuannya.

Aturan utama:

  • Nilai HPS total dan per-item wajib diumumkan (tidak rahasia)
  • Penyedia bisa menawar sebagian item saja β€” tidak menggugurkan jika ada item yang tidak ditawar
  • Pemenang bisa lebih dari satu penyedia
  • Jika satu item gagal, dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme tender gagal

3 skema Tender Itemized:

  • Berdasarkan paket: Pengelompokan per jenis/kualifikasi barang/jasa
  • Berdasarkan lokasi: Pengelompokan per wilayah/area pengiriman
  • Berdasarkan kemampuan penyedia: Pemaketan disesuaikan rata-rata kapasitas produksi penyedia di pasar
πŸ”–
Kontrak Payung
Kontrak harga satuan siap pakai β€” beli sesuai kebutuhan aktual
β–Ύ

Kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu, untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya saat kontrak ditandatangani. Mirip seperti "langganan" dengan harga yang sudah disepakati.

Tujuan Kontrak Payung:

  • Efisiensi proses dan administrasi pengadaan
  • Mengurangi biaya melalui agregasi belanja
  • Jaminan ketersediaan barang/jasa yang bersifat berulang
  • Mengurangi risiko perbedaan harga dan mutu
  • Mendapatkan barang/jasa yang belum ada di Katalog Elektronik

Cara kerja:

  • Pimpinan K/L/PD (atau Konsolidator) menandatangani Kontrak Payung dengan Penyedia
  • PPK/KPA menindaklanjuti dengan Kontrak Pembelian/Pemesanan sesuai kebutuhan aktual
  • Jangka waktu kontrak pembelian tidak boleh melebihi masa efektivitas anggaran dan Kontrak Payung

Jenis Konsolidasi Berdasarkan Tahapan Pengadaan

Ada 3 jenis konsolidasi β€” dibedakan berdasarkan kapan konsolidasi dilakukan dalam alur pengadaan dan siapa yang melakukannya.

πŸ—ΊοΈ Gambaran Besar

Proses pengadaan pemerintah terdiri dari tiga tahap besar: Perencanaan β†’ Persiapan Pengadaan β†’ Persiapan Pemilihan. Konsolidasi dapat masuk di salah satu atau beberapa tahap tersebut, tergantung siapa yang mengambil inisiatif.

πŸ“
Perencanaan
oleh PA/KPA
β†’
βš™οΈ
Persiapan Pengadaan
oleh PPK
β†’
πŸ†
Persiapan Pemilihan
oleh UKPBJ
1
Konsolidasi di Tahap Perencanaan Pengadaan
Dilakukan oleh: PA / KPA Sebelum RUP diumumkan

PA/KPA menggabungkan paket-paket pengadaan barang/jasa sejenis dari beberapa KPA/PPK menjadi satu atau beberapa paket, sebelum dimasukkan ke Rencana Umum Pengadaan (RUP).

🧾 Contoh Sederhana:

5 satuan kerja masing-masing merencanakan beli ATK. PA menggabungkan β†’ jadi 1 paket besar ATK. Masuk ke RUP sebagai 1 paket, diproses 1 kali tender.

Alur dokumen:

1
Identifikasi Kebutuhan
Tiap unit mengisi Formulir Identifikasi Kebutuhan. Bisa dilengkapi dengan Request for Information (RFI) ke pasar.
2
Putuskan: Perlu Konsolidasi?
Jika ya β†’ isi Form Penetapan Konsolidasi di Tahap Perencanaan. Jika tidak β†’ langsung buat Form Perencanaan Pengadaan & masuk SIRUP.
3
Masuk SIRUP & Buat DPP
Paket yang sudah dikonsolidasikan dimasukkan ke SIRUP (sistem informasi RUP), lalu Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) diserahkan ke UKPBJ.
⚑ Keunggulan jenis ini: Konsolidasi sudah terjadi sejak awal perencanaan, sehingga anggaran sudah dirancang untuk paket yang lebih besar. Hasilnya lebih efisien dan terencana.
2
Konsolidasi di Tahap Persiapan Pengadaan
Dilakukan oleh: PPK Sebelum/sesudah RUP

PPK me-review dokumen perencanaan dan menggabungkan paket-paket sejenis menjadi satu atau beberapa paket. Jika melibatkan beberapa PPK, dapat ditunjuk satu PPK sebagai Konsolidator.

🧾 Contoh Sederhana:

PPK dari 5 dinas kota merencanakan beli komputer. Mereka sepakat menunjuk PPK Dinas Pendidikan (kebutuhan terbesar) sebagai PPK Konsolidator. Gabung jadi 1 paket β†’ 1 kali tender.

3 Strategi yang bisa dilakukan PPK:

πŸ“¦ Menggabungkan Paket
Beberapa RUP kecil-kecil digabung menjadi 1 paket besar. 1 tender, 1 pemenang.
πŸ‘₯ Gabung + PPK Konsolidator
Beberapa PPK bergabung, satu ditunjuk sebagai PPK Konsolidator. Tetap 1 tender, 1 pemenang.
βœ‚οΈ Memisahkan Paket
Satu paket besar dipecah menjadi beberapa paket berdasarkan kompetensi penyedia, lokasi, atau pencadangan UMKM. Tiap paket punya pemenang sendiri.
β›” Larangan PPK: PPK dilarang menyatukan paket yang tersebar di beberapa lokasi/daerah, jika menurut sifat pekerjaan dan efisiensinya seharusnya tetap dikerjakan terpisah per lokasi.
3
Konsolidasi di Tahap Persiapan Pemilihan
Dilakukan oleh: UKPBJ Sebelum/sesudah RUP

UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) dari beberapa PPK, lalu menggabungkannya sebelum proses pemilihan penyedia (tender) dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

🧾 Contoh Sederhana:

UKPBJ menerima 5 DPP dari 5 PPK yang semuanya mau beli printer. UKPBJ koordinasi dengan para PPK β†’ gabung jadi 1 paket tender β†’ 1 pemenang untuk semua PPK.

Yang bisa dilakukan UKPBJ:

a
Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan
UKPBJ memeriksa kesesuaian spesifikasi, lingkup pekerjaan, KAK, dan HPS dari masing-masing PPK.
b
Usulkan Perubahan (jika perlu)
UKPBJ dapat mengusulkan perubahan spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak kepada PPK agar dapat dikonsolidasikan.
c
Gabungkan & Lakukan Pemilihan
UKPBJ menggabungkan paket-paket menjadi 1, lalu Pokja Pemilihan melaksanakan tender. Bisa menggunakan metode Tender Bersama atau Tender Itemized.
d
Penetapan Pemenang
Bisa ditetapkan 1 pemenang, atau lebih dari 1. Jika lebih dari 1, dilakukan negosiasi untuk mendapatkan 1 harga terbaik.
πŸ” Kekuatan jenis ini: UKPBJ bisa mendeteksi indikasi pemecahan paket yang tidak wajar dari beberapa PPK, lalu menggabungkannya kembali. Ini menjaga integritas proses pengadaan.
4
Konsolidasi Melalui Katalog Elektronik
Dilakukan oleh: LKPP / K/L / Pemda Dasar: Keputusan Kepala LKPP No. 121/2023

Konsolidasi khusus untuk pengadaan barang/jasa yang sudah tersedia di Katalog Elektronik. Dilakukan dengan cara menggabungkan kebutuhan sejenis dari beberapa K/L/Pemda, lalu melakukan negosiasi harga secara bersama-sama untuk mendapatkan harga terbaik.

🧾 Contoh Sederhana:

10 Pemda butuh laptop yang sama. Daripada masing-masing negosiasi sendiri di Katalog Elektronik, LKPP menggabungkan kebutuhan semua Pemda β†’ negosiasi serentak ke penyedia β†’ dapat harga jauh lebih murah karena volume sangat besar.

Siapa yang bisa melaksanakan?

πŸ›οΈ
LKPP
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital β€” tingkat nasional
🏒
Menteri / Kepala Lembaga
Untuk K/L di lingkungannya, dapat dimandatkan ke pejabat pimpinan tinggi
πŸ™οΈ
Gubernur / Bupati / Walikota
Untuk Perangkat Daerah di lingkungannya, dapat dimandatkan ke UKPBJ

Tahapan pelaksanaannya:

a
Analisis Kebutuhan & Pasar
Identifikasi barang/jasa sejenis yang dibutuhkan banyak K/L/Pemda, sekaligus analisis penyedia yang ada di Katalog Elektronik.
b
Persiapan Konsolidasi
Menyusun dan menetapkan spesifikasi, menetapkan HPS (jika diperlukan), dan menyusun rancangan Kontrak Payung.
c
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Pemilihan dapat dilakukan melalui Tender dan/atau Negosiasi langsung kepada penyedia dalam Katalog Elektronik.
d
Penandatanganan Kontrak Payung
Pimpinan K/L/Pemda atau LKPP menandatangani Kontrak Payung dengan penyedia. Hasil konsolidasi berlaku untuk semua peserta.
e
Pencantuman di Katalog Elektronik
Hasil konsolidasi (harga, spesifikasi, pemenang) dicantumkan ke Katalog Elektronik, sehingga PPK/KPA cukup melakukan e-purchasing tanpa perlu tender ulang.

πŸ’° 3 Jenis Harga Hasil Konsolidasi Katalog:

πŸ”„
Harga Negosiasi
1 harga untuk semua pemenang, masih bisa dinegosiasi saat e-purchasing
πŸ”’
Harga Tetap
1 harga untuk semua pemenang, tidak bisa dinegosiasi saat e-purchasing
🎁
Harga Khusus
Harga khusus pemerintah dari masing-masing pemenang
⚑ Keunggulan jenis ini: Setelah konsolidasi selesai dan harga tercantum di Katalog Elektronik, PPK/KPA seluruh Indonesia tinggal e-purchasing tanpa perlu proses tender lagi. Sangat menghemat waktu dan tenaga!
πŸ“‹ Pendampingan: LKPP melalui Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dapat memberikan pendampingan kepada K/L/Pemda dalam pelaksanaan konsolidasi untuk Katalog Elektronik ini.

βš–οΈ Perbandingan Singkat

Aspek Jenis 1
Perencanaan
Jenis 2
Persiapan Pengadaan
Jenis 3
Persiapan Pemilihan
Jenis 4
Katalog Elektronik
Pelaksana PA / KPA PPK UKPBJ LKPP / K/L / Pemda
Waktu Sebelum RUP Sebelum/sesudah RUP Sebelum/sesudah RUP Kapan saja / berkelanjutan
Media SIRUP SPSE / SIRUP SPSE Katalog Elektronik LKPP
Hasil akhir 1 RUP konsolidasi 1 atau beberapa DPP konsolidasi 1 proses pemilihan penyedia Kontrak Payung + harga tayang di Katalog Elektronik
Keunikan Paling awal, paling terencana Fleksibel, bisa gabung/pisah paket Bisa deteksi pemecahan paket Sekali konsolidasi, semua instansi bisa e-purchasing langsung

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Jawaban atas pertanyaan umum seputar konsolidasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Apakah konsolidasi wajib dilakukan? +
Konsolidasi adalah strategi, bukan kewajiban. Namun sangat dianjurkan ketika ada beberapa paket pengadaan barang/jasa yang sejenis. Keputusan untuk melakukan konsolidasi bergantung pada analisis kebutuhan, kondisi pasar, dan kebijakan anggaran masing-masing unit.
Apa bedanya konsolidasi dengan pemecahan paket? +
Konsolidasi adalah penggabungan paket-paket kecil menjadi paket yang lebih besar. Sebaliknya, pemecahan paket adalah memecah satu paket besar menjadi beberapa paket kecil β€” terutama untuk menghindari tender (yang justru dilarang). UKPBJ berwenang menindak indikasi pemecahan paket untuk menghindari tender.
Bagaimana nasib usaha kecil jika ada konsolidasi? +
Usaha kecil tetap dilindungi. Ada tiga cara mengatasinya: (1) Paket khusus usaha kecil sampai Rp 15 miliar; (2) Kerja Sama Operasi (KSO) antara usaha besar dan usaha kecil; (3) Sub-kontrak dari pemenang utama kepada usaha kecil. Pemerintah juga memprioritaskan produk dalam negeri dan TKDN minimal 40%.
Bisakah konsolidasi dilakukan setelah RUP diumumkan? +
Ya, bisa. Setelah pengumuman RUP, UKPBJ tetap dapat melakukan konsolidasi terhadap paket-paket sejenis. Jika ada perubahan pemaketan yang disetujui PA/KPA, maka perlu dilakukan perubahan RUP terlebih dahulu sebelum proses pemilihan penyedia dilanjutkan.
Berapa banyak pemenang yang bisa ditetapkan dalam tender konsolidasi? +
Dalam Tender Konsolidasi biasa, umumnya ditetapkan satu pemenang. Namun UKPBJ dapat menetapkan lebih dari 1 pemenang jika diperlukan β€” misalnya dalam Tender Itemized di mana masing-masing paket item bisa memiliki pemenang berbeda. Jika ada lebih dari 1 pemenang, dapat dilakukan negosiasi untuk mendapatkan 1 harga terbaik.
Apa itu SPSE dan bagaimana perannya dalam konsolidasi? +
SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) adalah platform digital pengadaan pemerintah. Seluruh pelaksanaan konsolidasi dilakukan secara elektronik melalui SPSE. Jika SPSE belum dapat mengakomodasi tahapan tertentu, maka dapat dilakukan penyesuaian yang dituangkan dalam Berita Acara dan diunggah ke SPSE.
Siapa yang bertanggung jawab memantau hasil konsolidasi? +
Untuk konsolidasi katalog elektronik nasional, LKPP melalui Deputi terkait bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan hasil konsolidasi, serta pelaporan hasilnya. Di tingkat K/L/Pemda, PPK/KPA/UKPBJ yang bersangkutan bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Referensi Dokumen Resmi

Panduan ini disusun berdasarkan:
β€’ Perpres No. 16 Tahun 2018 jo No. 12 Tahun 2021 jo No. 46 Tahun 2025 β€” tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
β€’ Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP No. 4 Tahun 2022 β€” Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
β€’ Keputusan Kepala LKPP No. 121 Tahun 2023 β€” Pelaksanaan Konsolidasi untuk Katalog Elektronik
β€’ Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP No. 6 Tahun 2021 β€” Pedoman terdahulu (telah diperbarui)